logo Kompas.id
Politik & HukumBekas Kepala Basarnas Didakwa ...
Iklan

Bekas Kepala Basarnas Didakwa Terima ”Dana Komando” Rp 8,6 Miliar

Bekas Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi didakwa menerima dana komando dari rekanan Basarnas hingga Rp 8,65 miliar.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 1 menit baca
Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi di Kendari, Sabtu (19/3/2022).
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi di Kendari, Sabtu (19/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi didakwa telah menerima uang yang disebut sebagai dana komando dengan total Rp 8,6 miliar alam kasus suap proyek pengadaan barang atau jasa di lembaga yang dipimpinnya pada 2021-2023. Imbalan tersebut didapat dari para pemenang proyek barang dan jasa di Basarnas sepanjang 2021-2023.

Dakwaan tersebut disampaikan oditur atau jaksa militer, Kolonel Wensuslaus Kapo, dalam sidang kasus dugaan korupsi Basarnas yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (1/4/2024).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan