PEMERINTAHAN DESA
Tanpa Kontrol Kuat dan Perbaikan Tata Kelola, Perpanjangan Masa Jabatan Kades Kontraproduktif
Desa hanya akan mendapat manfaat maksimal dari perpanjangan masa jabatan kepala desa ketika pemimpin itu berkualitas.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F01%2F17%2Fa7e4f61e-685b-4721-89b3-78d4aae030c8_jpg.jpg)
Ribuan kepala desa dari sejumlah daerah di Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Mereka tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi).
JAKARTA, KOMPAS — Masa jabatan kepala desa yang telah diperpanjang menjadi delapan tahun dinilai akan kontraproduktif dengan upaya demokratisasi di desa. Para kepala desa tersebut akan merasa memiliki kewenangan yang besar, apalagi jika kontrol masyarakat tidak kuat.
Pada Kamis (28/3/2024), Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna. Semua ketentuan baru dalam perubahan kedua UU Desa pun langsung berlaku setelah diundangkan.