logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSidang PHPU, Tim Ganjar-Mahfud...
Iklan

Sidang PHPU, Tim Ganjar-Mahfud Ungkap Nepotisme dalam Pemenangan Prabowo-Gibran

Tim Ganjar-Mahfud mengungkapkan, ada tiga bentuk nepotisme yang dilakukan Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Oleh
IQBAL BASYARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
Suasana meja pemohon menjelang digelar sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan pemohon pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Rabu (27/3/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana meja pemohon menjelang digelar sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan pemohon pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Rabu (27/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengungkapkan dugaan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan secara terkoordinasi oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden satu putaran. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum seharusnya tidak menghitung suara calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 tersebut.

Dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024), tim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum secara Nasional tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pilpres 2024.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan