logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRatusan Penyelenggara Pemilu...
Iklan

Ratusan Penyelenggara Pemilu Meninggal Dunia, Pola Rekrutmen Mendesak Dibenahi

Pola rekrutmen penyelenggara pemilu ad hoc mendesak diperbaiki agar tidak jatuh korban lagi saat perhelatan pemilu.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Diskusi "Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024: Kematian Petugas KPPS dan Upaya Perbaikan Sistem Tahapan Pemilu yang Adil bagi Pemilih" yang diselenggarakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, di Jakarta, Rabu (27/3/2024).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Diskusi "Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024: Kematian Petugas KPPS dan Upaya Perbaikan Sistem Tahapan Pemilu yang Adil bagi Pemilih" yang diselenggarakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Kesehatan mencatat ada 171 petugas pemilu yang meninggal dunia selama perhelatan pemilu serentak 2024. Agar situasi serupa tidak terulang di pilkada serentak 2024, Kementerian Kesehatan merekomendasikan agar standar rekrutmen penyelenggara ad hoc lebih ditaati karena masih ditemukan petugas pemilu yang meninggal berusia di atas 55 tahun. Padahal, sesuai aturan, syarat menjadi petugas pemilu adalah maksimal usia 55 tahun.

Kementerian Kesehatan mencatat, hingga 20 Maret 2024, sebanyak 171 petugas pemilu dilaporkan meninggal dunia di fasilitas kesehatan pemerintah. Jumlah petugas pemilu yang meninggal dunia itu di antaranya 87 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 40 orang Perlindungan Masyarakat (Linmas), 16 petugas pemilu lainnya, 10 saksi, 9 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), 8 orang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan 2 orang Panitia Pemilihan Kecamatan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan