Dugaan Pelanggaran Saat Rekapitulasi, Bawaslu Tidak Minta KPU Koreksi Hasil Perolehan Suara
Bawaslu menyatakan, sanksi perbaikan administrasi tidak diberikan kepada KPU karena hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan.
JAKARTA, KOMPAS โ Badan Pengawas Pemilu telah memutuskan tiga perkara mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi pada saat rekapitulasi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum. Meski KPU dinilai terbukti telah membiarkan perselisihan suara dan tidak langsung memperbaiki perolehan suara, Bawaslu hanya menjatuhkan sanksi teguran kepada KPU dan tidak mengubah perolehan suara tersebut.
โPerubahan hasil setelah penetapan pemilu secara nasional, penyelesaiannya melalui Mahkamah Konstitusi. Bawaslu tidak berwenang melakukan koreksi hasil perolehan suara,โ kata anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, saat dihubungi, Rabu (27/3/2024).