logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บDugaan Pelanggaran Saat...
Iklan

Dugaan Pelanggaran Saat Rekapitulasi, Bawaslu Tidak Minta KPU Koreksi Hasil Perolehan Suara

Bawaslu menyatakan, sanksi perbaikan administrasi tidak diberikan kepada KPU karena hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan.

Oleh
HIDAYAT SALAM
ยท 1 menit baca
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi (kiri) dan Totok Hariyono menyimak pembacaan laporan oleh pelapor saat sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi (kiri) dan Totok Hariyono menyimak pembacaan laporan oleh pelapor saat sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Badan Pengawas Pemilu telah memutuskan tiga perkara mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi pada saat rekapitulasi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum. Meski KPU dinilai terbukti telah membiarkan perselisihan suara dan tidak langsung memperbaiki perolehan suara, Bawaslu hanya menjatuhkan sanksi teguran kepada KPU dan tidak mengubah perolehan suara tersebut.

โ€Perubahan hasil setelah penetapan pemilu secara nasional, penyelesaiannya melalui Mahkamah Konstitusi. Bawaslu tidak berwenang melakukan koreksi hasil perolehan suara,โ€ kata anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, saat dihubungi, Rabu (27/3/2024).

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan