PPP dan Kisah Sejumlah Parpol yang Tersisih dari Parlemen
Berkaca dari sejarah, belum ada parpol parlemen yang bisa kembali ke DPR setelah tereliminasi dari Senayan.
Berselang beberapa hari sebelum rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, sejumlah elite Partai Persatuan Pembangunan sudah sibuk mempersiapkan gugatan terhadap hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Meski belum final, rekapitulasi suara sementara memperlihatkan tanda-tanda suara partai politik berlambang Kabah itu tidak sampai 4 persen dari total suara sah nasional, besaran ambang batas parlemen yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para politisi parpol yang dideklarasikan sejak 1973 itu menduga, ada pencurian suara yang bisa berdampak PPP tak lolos ke Senayan. Apalagi, dalam beberapa pemilu terakhir, partai yang telah mengikuti 11 kali pemilu itu tak pernah gagal masuk ke DPR kendati survei sejumlah lembaga selalu memprediksi PPP bakal tak lolos ambang batas parlemen. Namun, prediksi itu kali ini tak meleset.