logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan MK: Badan atau Pejabat...
Iklan

Putusan MK: Badan atau Pejabat TUN Tak Dapat Ajukan PK

MK menilai pengajuan PK berpotensi mengingkari keadilan sesuai adagium ”justice delayed justice denied”.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 1 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/3/2024).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi melarang badan atau pejabat tata usaha negara mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebab, pengajuan peninjauan kembali akan menyebabkan tertundanya waktu penyelesaian perkara.

Penyelesaian perkara yang berlarut-larut akan berdampak pada tertundanya eksekusi atau pelaksanaan putuan yang berpotensi pada pengingkaran keadilan sesuai dengan adagium justice delayed justice denied (terlambat memberi keadilan juga merupakan bentuk lain ketidakadilan).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan