logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTangani Sengketa Pemilu,...
Iklan

Tangani Sengketa Pemilu, Pegawai MK Dilarang Terima Hadiah, Termasuk Parsel Lebaran

Sebanyak 737 anggota gugus tugas penanganan perkara PHPU diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalitas.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
Ketua MK Suhartoyo melantik 737 pegawai MK yang tergabung ke dalam gugus tugas penanganan perkara PHPU 2024, Selasa (19/3/2024).
KOMPAS/SUSANA RITA KUMALASANTI

Ketua MK Suhartoyo melantik 737 pegawai MK yang tergabung ke dalam gugus tugas penanganan perkara PHPU 2024, Selasa (19/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS – Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengingatkan para pegawai MK, khususnya yang tergabung dalam gugus tugas penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum, agar tidak menerima janji atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk parsel Lebaran. Larangan ini dimaksudkan agar integritas dan profesionalitas pegawai dalam menangani perkara sengketa Pemilu 2024 dapat terjaga.

”Mudah-mudahan mereka akan selalu memegang komitmen apa yang diucapkan dalam sumpah tadi sehingga tidak mencederai rasa keadilan bagi pencari keadilan. Karena mereka ini adalah bagian dari unsur yang fundamental yang bisa mengantarkan perkara-perkara yang hadir di MK ini, kemudian bisa diproses sesuai dengan ketentuan dan yang diharapkan bisa memberikan keadilan kepada para pencari keadilan,” ujar Suhartoyo seusai melantik gugus tugas penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan