Capres-Cawapres dan Parpol Belum Laporkan Semua Dana Kampanye ke KPU
Laporan KPU menyebut jumlah dana kampanye peserta pemilu terlalu kecil. KIPP meragukan laporan tersebut karena tidak mencakup semua pengeluaran kampanye. ICW menilai pelaporan hanya basa-basi untuk memenuhi kewajiban administrasi.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum baru saja merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye atau LPPDK dari tiap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden beserta partai politik. Jumlahnya dinilai terlalu kecil dan belum mencakup seluruh pengeluaran kampanye peserta pemilu.
Berdasarkan LPPDK, penerimaan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, senilai Rp 49,34 miliar dan pengeluarannya sebesar Rp 49,34 miliar. Penerimaan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, senilai Rp 208,2 miliar dan pengeluarannya sebesar Rp 207,57 miliar.