logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊCapres-Cawapres dan Parpol...
Iklan

Capres-Cawapres dan Parpol Belum Laporkan Semua Dana Kampanye ke KPU

Laporan KPU menyebut jumlah dana kampanye peserta pemilu terlalu kecil. KIPP meragukan laporan tersebut karena tidak mencakup semua pengeluaran kampanye. ICW menilai pelaporan hanya basa-basi untuk memenuhi kewajiban administrasi.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Kaus bergambar bakal calon presiden dipajang di sebuah usaha konfeksi Sinergi Adv Nusantara di Srengseng Sawah, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Kaus bergambar bakal calon presiden dipajang di sebuah usaha konfeksi Sinergi Adv Nusantara di Srengseng Sawah, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum baru saja merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye atau LPPDK dari tiap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden beserta partai politik. Jumlahnya dinilai terlalu kecil dan belum mencakup seluruh pengeluaran kampanye peserta pemilu.

Berdasarkan LPPDK, penerimaan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, senilai Rp 49,34 miliar dan pengeluarannya sebesar Rp 49,34 miliar. Penerimaan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, senilai Rp 208,2 miliar dan pengeluarannya sebesar Rp 207,57 miliar.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan