Pilpres 2024
Posisi Arsul Sani di Sengketa Pilpres 2024 Dibahas Rapat MK
MK bakal menggelar RPH untuk memutuskan apakah Arsul Sani ikut menangani perkara sengketa pilpres ataukah tidak.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F18%2Fe7c091ef-5c52-4241-80d1-af836567214e_jpg.jpg)
Arsul Sani mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Arsul menggantikan Wahiduddin Adams yang pensiun awal tahun ini.
JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk membahas apakah Arsul Sani, hakim konstitusi yang dilantik pada Januari 2024, diperkenankan untuk menangani sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden ataukah tidak. Pasalnya, Arsul diangkat untuk keanggotaan hakim MK yang berasal dari DPR. Arsul merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga anggota Fraksi PPP di DPR. RPH tersebut baru akan digelar dalam beberapa hari ini.
Ketua MK Suhartoyo saat dikonfirmasi mengungkapkan, masalah keterlibatan Arsul dalam penanganan sengketa pilpres baru akan dibahas di RPH. ”Belum dibahas. Kan, baru tadi malam (Selasa) pertemuan (dengan Majelis Kehormatan MK). Nah, pertanyaan ini bisa diajukan beberapa hari nanti,” kata Suhartoyo saat ditemui seusai membuka Pelatihan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Rabu (7/3/2024) malam, di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat.