logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK: Sistem Lelang Berbasis...
Iklan

KPK: Sistem Lelang Berbasis Elektronik Diakali Persekongkolan

Permintaan "fee" proyek antara 5 dan 15 persen lazim dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), di Jakarta, Rabu (6/3/2024). Aparat pengawasan intern pemerintah serta publik diharapkan mengawasi proses pengadaan barang dan jasa yang rawan dikorupsi.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), di Jakarta, Rabu (6/3/2024). Aparat pengawasan intern pemerintah serta publik diharapkan mengawasi proses pengadaan barang dan jasa yang rawan dikorupsi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa dicegah melalui berbagai cara. Salah satunya dengan lelang berbasis sistem elektronik atau e-procurement. Namun, sistem itu ternyata juga diakali dengan cara persekongkolan. Para pelaku telah menyepakati harga dan sudah ada pemenangnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 2004-2022 menangani 1.351 kasus korupsi yang 277 kasus di antaranya terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Perkara yang ditangani KPK sebagian besar kasus gratifikasi dan suap, tetapi erat kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan