logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Putusan MK Soal Ambang Batas...
Iklan

Uji Konstitusionalitas

Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Tuai Pro dan Kontra

Sebagian kalangan keberatan dengan putusan MK soal ambang batas parlemen 4 persen, sebagian lainnya menilai tepat.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 0 menit baca
Suasana rapat paripurna DPR pada penutupan masa sidang III tahun sidang 2023/2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Dari total 575 anggota DPR, yang hadir secara fisik sebanyak 95 orang. Sementara 196 anggota dewan izin. Saat ini tengah memasuki pekan terakhir kampanye Pemilu 2024.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana rapat paripurna DPR pada penutupan masa sidang III tahun sidang 2023/2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Dari total 575 anggota DPR, yang hadir secara fisik sebanyak 95 orang. Sementara 196 anggota dewan izin. Saat ini tengah memasuki pekan terakhir kampanye Pemilu 2024.

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubahnya melalui revisi Undang-Undang Pemilu menuai pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai putusan itu tepat, sebagian lainnya keberatan karena menganggap penentuan angka ambang batas parlemen merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Keberatan salah satunya muncul dari anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komarudin Watubun. Menurut dia, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold merupakan kewenangan institusi pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...