Pelanggaran Hak Cipta
Saat Penyedia Platform Layanan Digital UGC Bisa Dijerat UU jika Tak Berizin
Pengelola platform digital berbasis teknologi UGC tak bisa sembarangan. Mereka wajib pastikan tak langgar UU Hak Cipta.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F07%2F04%2Fdc9105e6-da79-4a09-80a5-ea4c11899a0b_jpg.jpg)
Musisi Melly Goeslaw (kanan) dan Anto Hoed (kiri) saat peluncuran video musik berjudul "Kamu dan Kenangan" dilakukan di Jakarta, Rabu (3/7/2019). Lagu ini dibuat oleh Anto dan Melly.
Pengelola platform digital berbasis teknologi UGC (user generated content) kini tak bisa sembarangan. Mereka wajib memastikan konten yang ditayangkan atau dimuat di dalam platform tersebut bukan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Hak Cipta. Ancaman pidana dengan hukuman denda Rp 100 juta membayangi pengelola platform digital tersebut apabila hal tersebut dilanggar.
User Generated Content (UGC) adalah semua jenis konten mengenai suatu produk atau layanan yang dibuat oleh pengguna di platform online. Selama ini, UGC dikenal dalam bentuk teks, gambar, video, atau ulasan di suatu website.