logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAudiensi dengan KPU Tuai...
Iklan

Audiensi dengan KPU Tuai Kritik, MK Dianggap Tak Netral

Audiensi MK dan KPU dikritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip imparsialitas dan indepensi kekuasaan kehakiman.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 0 menit baca
Pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum, menunjukkan dan menyerahkan alat bukti kepada hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa perselisihan hasil pemilu Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum, menunjukkan dan menyerahkan alat bukti kepada hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa perselisihan hasil pemilu Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Audiensi yang dilakukan Mahkamah Konstitusi dengan Komisi Pemilihan Umum pada awal pekan ini dikritik oleh para pakar hukum tata negara. Walaupun hanya membahas soal teknis sengketa hasil pemilu, hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip imparsialitas dan independensi kekuasaan kehakiman. Sebab, Komisi Pemilihan Umum adalah pihak yang beperkara.

Dilansir dari Kompas.com, sejumlah pejabat Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (26/2/2024). Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso menyebut bahwa kedua belah pihak membahas simulasi dan gambaran-gambaran lini masa penyelesaian sengketa pemilihan presiden (pilpres). Salah satunya membahas kemungkinan putusan sengketa hasil pilpres bisa selesai sebelum Lebaran pada 10 April 2024.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan