logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRekapitulasi Suara di...
Iklan

Rekapitulasi Suara di Kecamatan Rawan Kecurangan

Potensi kecurangan dapat dicegah jika setiap saksi memiliki salinan formulir C Hasil dari seluruh TPS.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan membuka lembaran hasil penghitungan suara TPS untuk dicatat dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan di GOR Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (17/2/2024).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan membuka lembaran hasil penghitungan suara TPS untuk dicatat dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan di GOR Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (17/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan merupakan tahapan paling rawan terjadi kecurangan. Potensi kecurangan, seperti memanipulasi suara, relatif besar dapat menggagalkan calon anggota legislatif memperoleh kursi parlemen. Oleh karena itu, kapasitas saksi partai dan Panitia Pengawas Kecamatan atau PPK harus diperkuat untuk mencegah kecurangan.

Saat ini, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh PPK masih berlangsung, yakni sejak 15 Februari hingga 2 Maret 2024. Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari hingga 5 Maret 2024.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan