logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPU Dituntut Ungkap Masalah...
Iklan

KPU Dituntut Ungkap Masalah Sirekap

Sejauh ini KPU telah memperbaiki data anomali di Sirekap untuk pilpres dan pileg.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Para saksi melakukan pemantauan rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan di GOR Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Para saksi melakukan pemantauan rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan di GOR Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah elemen masyarakat sipil meminta transparansi pada pengelolaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kepada Komisi Pemilihan Umum. Hal ini mengingat dokumen terkait Sirekap merupakan informasi terbuka dan anggarannya berasal dari pajak yang dibayarkan warna negara. Untuk itu, KPU diberi waktu tiga hari kerja untuk memberikan penjelasan.

Seusai pemungutan suara Pemilihan Umum 2024, publik diresahkan dengan adanya perbedaan data yang tertera pada formulir C Hasil, formulir hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara yang diunggah di Sirekap, dengan data digital di sistem Sirekap.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan