Kendala Teknis dan Beban Kerja Akibatkan Petugas Pemilu ”Ad hoc” Sakit atau Meninggal
Beragam kendala di lapangan dan beban kerja mengakibatkan petugas pemilu "ad hoc" sakit atau meninggal.
JAKARTA, KOMPAS — Berkaca pada tragedi pada Pemilihan Umum 2019, sejumlah perbaikan telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum untuk mengurangi potensi risiko petugas sakit atau meninggal saat pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara Pemilihan Umum 2024. Namun, ternyata masih ada beragam kendala teknis di lapangan yang kemudian dinilai dapat mengakibatkan petugas meninggal atau sakit.
Pada pemilu tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatasi usia petugas penyelenggara ad hoc untuk pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada), yakni usia 17-55 tahun. Syarat pembatasan usia maksimal 55 tahun ini berbeda dengan syarat pada Pemilu 2019 yang tidak mengatur batasan usia maksimal.