PEMILU 2024
Tak Punya KTP Elektronik, Pemilih Pemula Tetap Bisa Mencoblos
Meski belum punya KTP elektronik, pemilih pemula tetap bisa mencoblos sepanjang terdaftar di DPT.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F07%2F09%2Fd592350b-a457-4be4-b2ea-75bf1ca7bbb0_jpg.jpg)
Spanduk ajakan berpartisipasi dalam pemilu serentak 2024 saat Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor melakukan Sosialisasi Pemilu 2024 di saung tengah persawahan Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/7/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak pilih atau dikenal sebagai pemilih pemula tetap bisa menggunakan hak pilihnya meskipun belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik. Sepanjang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, pemilih dapat menunjukkan surat keterangan maupun dokumen kependudukan yang memuat identitas diri dan foto pemilih sebagai pengganti KTP-el.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Betty Epsilon Idroos, di Jakarta, Senin (5/2/2024), mengatakan, KPU berupaya melindungi hak pilih seluruh warga negara, termasuk pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak pilih. Pemilih yang dikenal sebagai pemilih pemula tersebut sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilihan Umum 2024 meskipun belum memiliki KTP-el.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Kartu Pelajar Bisa Digunakan Memilih".
Baca Epaper Kompas