logo Kompas.id
Politik & HukumMelihat Duduk Soal Hak Pilih...
Iklan

Pojok Pemilih

Melihat Duduk Soal Hak Pilih Orang dengan Gangguan Jiwa di Pemilu

Bagaimana duduk soal hak pilih bagi orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ, dan bagaimana pengaturannya dalam UU Pemilu?

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE, ANTONY LEE
· 1 menit baca
Suasana pencoblosan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Yayasan Galuh, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/4/2019). Sebanyak 16 ODGJ menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019.
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Suasana pencoblosan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Yayasan Galuh, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/4/2019). Sebanyak 16 ODGJ menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019.

Di ruang publik, isu mengenai orang dengan gangguan jiwa menggunakan hak pilih beberapa kali riuh menjelang pemilihan umum. Dalam database disinformasi Masyarakat Anti Fitnah Indonesia atau Mafindo, https://turnbackhoax.id,dengan mudah kita bisa temukan beberapa konten disinformasi soal hak pilih orang dengan gangguan jiwa.

Misalnya, pada Desember 2018, menjelang Pemilu 2019, ada narasi yang berjudul ”simulasi orang gila dibawa ke TPS saat pemilu nanti” disertai foto seorang dengan gangguan kejiwaan tengah dibopong oleh sejumlah orang. Padahal, dari proses cek fakta diketahui bahwa foto itu pengamanan orang dengan gangguan jiwa oleh petugas kepolisian.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Duduk Soal Hak Pilih ".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...