logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Ketua KPU: Ikut Kampanye,...
Iklan

PEMILU 2024

Ketua KPU: Ikut Kampanye, Jokowi Harus Ajukan Cuti ke Presiden

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa Presiden Jokowi mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke presiden.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 1 menit baca
Presiden Jokowi menerima Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istana Merdeka, Jakarta, 30 Mei 2022.
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/M

Presiden Jokowi menerima Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istana Merdeka, Jakarta, 30 Mei 2022.

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari menegaskan, presiden memiliki hak ikut berkampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, jika Presiden Joko Widodo akan ikut berkampanye harus mengajukan cuti ke presiden.

Menurut Hasyim, Presiden Joko Widodo hanya menyatakan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 299 UU Pemilu diatur bahwa presiden juga memiliki hak berkampanye. Namun, sebagaimana Pasal 281 Ayat (1), dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan harus cuti di luar tanggungan negara.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...