Pemilu 2024
Pengamat: Kampanye, Presiden Dilarang Bagikan Bansos
Meski aturan memungkinkan kampanye, saat cuti kampanye, presiden tidak boleh membagikan bansos dan program negara.
![Presiden Joko Widodo ketika menjawab pertanyaan awak media di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).](https://assetd.kompas.id/nU1RJlpHubeVIf-oGDHvRWV5X-Q=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F24%2F83b2ace0-afc9-4f21-90e3-5bbbc1d0e603_jpg.jpg)
Presiden Joko Widodo ketika menjawab pertanyaan awak media di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak, tetapi harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara, memantik kritik dari berbagai kalangan. Meski secara aturan dimungkinkan, sejumlah catatan diberikan. Berbagai fasilitas dan program, seperti bantuan sosial atau bansos dan bantuan langsung tunai, semestinya tidak ikut dibawa dalam kampanye yang dilakukan Presiden.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengingatkan, Presiden hanya bisa berkampanye apabila cuti di luar tanggungan negara. Hal ini tegas diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.