logo Kompas.id
Politik & HukumGugatan Anwar dan Majelis...
Iklan

Gugatan Anwar dan Majelis Kehormatan MK yang Siap Menghadapinya...

PTUN Jakarta diingatkan untuk hati-hati dalam mengadili gugatan Anwar Usman. Perkara itu bukan tergolong perkara biasa.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 0 menit baca
Mahkamah Konstitusi menerima lebih dari 300 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum pada Jumat (24/5/2019). Untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut, MK membentuk tiga panel hakim.
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Mahkamah Konstitusi menerima lebih dari 300 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum pada Jumat (24/5/2019). Untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut, MK membentuk tiga panel hakim.

Hingga 3,5 pekan menjelang hari pemungutan suara dan lebih kurang delapan pekan menjelang pelaksanaan sidang sengketa hasil Pemilihan Umum 2024, buntut persoalan etik dalam perkara pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, belum juga tuntas. Hakim Konstitusi Anwar Usman yang divonis melanggar etik berat dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK masih ”membanding” putusan Majelis Kehormatan MK tersebut.

Anwar menggugat Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai ketua lembaga penafsir tunggal konstitusi periode 2023-2028 ke Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Jakarta. Ia menilai keputusan MK tersebut yang didasarkan atas putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tidak sah. Persoalannya, bagi Anwar, putusan MKMK tersebut bermasalah.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan