LADK 18 Parpol Belum Lengkap, PSI Laporkan Pengeluaran Kampanye Rp 180.000
Soal laporan pengeluaran kampanye PSI Rp 180.000, Grace Natalie sampaikan laporan ke KPU belum final.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum meminta 18 partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye atau LADK. Dari pencermatan terhadap LADK, tidak ada satu pun laporan yang dinyatakan lengkap dan cakupan informasinya sesuai dengan ketentuan, bahkan 199 calon anggota legislatif tidak menyampaikan LADK. Bahkan, ada parpol yang melaporkan pengeluaran kampanyenya baru Rp 180.000, yakni Partai Solidaritas Indonesia.
Hal-hal ini dinilai menjadi salah satu indikator yang menunjukkan ketidakseriusan parpol dalam melaporkan dana kampanye.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disampaikan, Selasa (9/1/2023), sebanyak 18 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 wajib menyampaikan LADK. Seluruh LADK disampaikan sebelum batas akhir penerimaan, yakni 7 Januari 2024 atau 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan metode kampanye rapat umum, 21 Januari 2024.
Namun, menurut anggota KPU, Idham Holik, dari hasil pencermatan terhadap kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK, tidak ada satu pun LADK dari 18 parpol yang status penerimaannya dinyatakan lengkap. Seluruhnya belum melengkapi dokumen penerimaan dan pengeluaran dana kampanye calon anggota legislatif (caleg). Sebab, dana kampanye caleg menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dana kampanye parpol yang harus dilaporkan dalam LADK.
”KPU memberikan kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki LADK hingga batas akhir 12 Januari,” kata Idham.
Tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum, August Melasz, Idham Kholik, dan Mochammad Afifuddin (dari kiri ke kanan), saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Jumat (24/3/2023).
Sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, LADK yang diserahkan ke KPU memuat enam jenis informasi, yakni rekening khusus dana kampanye (RKDK); saldo awal RKDK; dan saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan. Selain itu, catatan penerimaan dan pengeluaran parpol termasuk sebelum pembukaan RKDK; nomor pokok wajib pajak masing-masing parpol; serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ada tujuh formulir yang harus disampaikan saat menyerahkan LADK, yakni formulir LADK, formulir daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, formulir laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta formulir daftar persediaan barang dana kampanye. Selanjutnya, laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebelum periode pembukuan LADK, formulir LADK caleg, dan formulir surat pernyataan tanggung jawab atas LADK.
Data penerimaan dan pengeluaran LADK 18 parpol yang dirilis KPU menunjukkan, parpol dengan penerimaan terendah adalah Partai Bulan Bintang (PBB) senilai Rp 301 juta, sedangkan parpol dengan penerimaan tertinggi adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Rp 183 miliar. Adapun parpol yang laporan pengeluarannya terendah adalah Partai Solidaritas Indonesia sebesar Rp 180.000 dan parpol dengan pengeluaran tertinggi adalah PDI-P dengan total pengeluaran Rp 115 miliar.
”Total penerimaan dana kampanye dihitung sejak ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024,” kata Idham.
Dalam LADK parpol, terdapat 119 caleg di lima parpol yang tidak menyampaikan LADK, yakni dari Partai Gelombang Rakyat (110 caleg), PDI-P (5 caleg), Partai Buruh (2 caleg), serta Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Ummat masing-masing 1 caleg. Caleg yang belum menyampaikan LADK tidak didiskualifikasi dan masih diberi kesempatan melaporkan LADK bersamaan dengan perbaikan laporan oleh parpol.
”KPU akan mengumumkan caleg yang tidak menyampaikan LADK melalui parpol karena mereka tidak memenuhi prinsip terbuka dan akuntabel,” kata Idham.
Baliho iklan bergambar Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dipasang di tepi Jalan Mayjen Bambang Soegeng, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, Senin (23/10/2023).
Menurut Idham, KPU telah sejak jauh hari mengingatkan parpol untuk menyiapkan LADK, bahkan sebelum PKPU No 18/2023 diundangkan pada 1 September 2023. KPU melibatkan parpol dalam diskusi kelompok terfokus dan uji publik untuk membahas rancangan PKPU tersebut. KPU juga menyosialisasikan aturan tersebut kepada parpol agar bisa melaporkan dana kampanye sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, lima hari sebelum batas akhir penyerahan LADK, KPU kembali mengundang parpol untuk mengingatkan kembali terkait batas akhir penyerahan laporan. ”Sosialisasi mengenai LADK kepada parpol sudah cukup banyak sehingga ada waktu yang memadai bagi parpol untuk mempersiapkan laporan,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi soal laporan pengeluaran PSI yang hanya Rp 180.000, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan, total penerimaan dan pengeluaran LADK yang disampaikan ke KPU masih belum final. Pihaknya akan memperbaiki LADK sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU dana kampanye. ”LADK masih proses pelaporan dan belum final,” katanya.
Parpol tidak serius
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik M Pratama, menilai, parpol tidak serius membuat LADK. Hal itu terlihat dari hasil pencermatan terhadap status penerimaan kepada 18 parpol yang belum lengkap. Bahkan, nilai yang dicantumkan dalam penerimaan dan pengeluaran oleh sebagian parpol cenderung tidak memotret realita di lapangan. Bahkan, ada parpol yang pengeluarannya masih sangat rendah, padahal banyak baliho di masyarakat dan melakukan kampanye di berbagai daerah.
”LADK seharusnya bukan hanya mencantumkan modal awal kampanye, tetapi yang sudah dikeluarkan. Termasuk potret dana kampanye sebelum pembukaan RKDK,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Heroik, KPU semestinya mengunggah laporan dana kampanye secara lebih detail ke Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka). Informasi bukan hanya memuat jumlah penerimaan dan pengeluaran, melainkan juga sumber pendanaan dan sumbangan dari pihak ketiga, termasuk identitasnya. Sebab, publik juga perlu mengetahui penyumbang memberikan sumbangan sesuai batas maksimal.
Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho meminta ketegasan dari KPU dan Bawaslu untuk memastikan nilai riil dana kampanye parpol. Jika tidak tegas, akan ada potensi ketidakadilan. Ketidakseriusan dalam pelaporan menunjukkan bahwa parpol tersebut tidak tertib dan berpotensi dana kampanyenya menjadi tidak terbatas atau membengkak.
Hibnu menegaskan, ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan bertentangan dengan asas pemilu yang jujur dan adil. Jika tidak jujur, ketika terpilih, mereka akan memimpin dengan tidak jujur pula.