Aturan LHKPN Diperkuat, KPK Bisa Umumkan Pelapor Tak Beri Surat Kuasa
KPK mengharmonisasi revisi peraturan KPK tentang LHKPN. Di aturan baru, KPK berwenang menetapkan jabatan wajib LHKPN.
JAKARTA, KOMPAS β Berkaca dari manfaat laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN dalam penindakan kasus dugaan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperkuat regulasi pelaporan LHKPN. Namun, hal ini upaya mengefektifkan LHKPN ini juga tetap perlu disambut dengan kemauan politik yang kuat dari kepala negara untuk memberi sanksi penyelenggara negara yang enggan melaporkan LHKPN.
Vonis 14 tahun penjara terhadap bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Senin (8/1/2024), tidak terlepas dari bantuan LHKPN. Kasus ini bermula dari viralnya rekaman video anak Rafael, yakni Mario Dandy Satrio, menganiaya Cristalino David Ozora. Warganet menemukan Mario sering memamerkan kekayaan di media sosial. Dari dokumen LHKPN, Rafael memiliki kekayaan Rp 56,1 miliar. Alhasil, KPK lalu memeriksa Rafael untuk mengklarifikasi kekayaannya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.