logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDivonis 14 Tahun Penjara,...
Iklan

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Terbukti Samarkan Hasil Korupsi

Bekas pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara terkait gratifikasi dan TPPU.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, saat hendak mengikuti sidang vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024). Rafael divonis hukuman pidana penjara 14 tahun atas kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, saat hendak mengikuti sidang vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024). Rafael divonis hukuman pidana penjara 14 tahun atas kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dihukum pidana penjara selama 14 tahun. Rafael yang pernah bekerja 30 tahun lebih itu dinyatakan majelis hakim terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan menyamarkan hasil korupsi.

Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan