logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBeralasan Hanya Punya Waktu...
Iklan

Beralasan Hanya Punya Waktu Dua Hari, Hakim Tunda Vonis Rafael Alun

Sidang putusan Rafael Alun Trisambodo ditunda hingga Senin (8/1/2024). Majelis hakim menundanya karena hanya memiliki waktu dua hari untuk membaca berkas dari penuntut umum dan penasihat hukum dalam menyusun putusan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OTaawSDlHNImjuuF2rFHrWswgk8=/1024x646/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F04%2F5668c347-c8bc-41e4-bee5-c7968a2f80dc_jpg.jpg

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Majelis hakim menunda putusan terhadap mantan bekas dirjen pajak itu karena belum merampungkan berkas putusan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa menunda sidang pembacaan putusan bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, terdakwa penerimaan gratifikasi Rp 18,9 miliar dari wajib pajak dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/1/2024). Mereka beralasan karena hanya memiliki waktu dua hari untuk menyusun putusan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan