Surat Suara Dikirim, Bawaslu Diminta Awasi Pemilu di Luar Negeri
Bawaslu diminta mengawasi ketat pemungutan suara melalui metode pos di luar negeri karena tingginya potensi kecurangan.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mulai mengirimkan surat suara melalui pos kepada para pemilih di luar negeri. Badan Pengawas Pemilu diharapkan mengawasi ketat proses pemungutan suara melalui pos tersebut, karena berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, potensi kecurangannya terbilang tinggi.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, sebagian besar dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di 128 perwakilan sudah mengirimkan surat suara sejak Selasa (2/1/2024). Pengiriman dijadwalkan selama sembilan hari, pada 2-11 Januari 2024.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengingatkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan melekat terhadap pemungutan suara melalui metode pos. Sebab, dalam beberapa pemilu sebelumnya ada laporan surat suara tidak sampai ke pemilih.
Baca juga: Jamin Hak Pilih WNI di Luar Negeri
Bawaslu juga harus memastikan validitas alamat pemilih sehingga surat suara sampai ke tangan pemilih dan tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. ”Potensi kecurangan dalam metode pos cukup tinggi sehingga Bawaslu harus mengawasi surat suara mulai dikirim hingga penghitungan suara,” ujar Kaka saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Idham menegaskan, KPU berupaya semaksimal mungkin agar seluruh alamat pemilih valid. PPLN sudah diminta memastikan alamat pemilih sejak pemutakhiran data pemilih. Mereka juga berkomunikasi dengan komunitas WNI di luar negeri agar menggunakan hak pilihnya setelah surat suara diterima dan mengembalikan surat suara ke PPLN.
”Dalam metode pos, kami memastikan validitas alamat pemilih agar surat suara sampai ke tangan pemilih. Dengan demikian, potensi surat suara yang dikembalikan karena alamatnya tidak valid semakin kecil,” ujarnya.
Para pemilih, lanjut Idham, sudah dapat mencoblos begitu surat suara yang dikirimkan oleh PPLN diterima. Selain calon presiden dan wakil presiden, para pemilih luar negeri juga memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk daerah pemilihan DKI Jakarta II. Pemilih diberi waktu mengembalikan surat suara yang sudah dicoblos paling lambat 15 Februari 2024.
Potensi kecurangan dalam metode pos cukup tinggi sehingga Bawaslu harus mengawasi surat suara mulai dikirim hingga penghitungan suara.
”Surat suara yang sudah dikirim disimpan dalam ruangan berpintu teralis besi dan diawasi kamera pemantau 24 jam,” tuturnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, mengatakan, Bawaslu meminta KPU memastikan validitas seluruh alamat pemilih yang menggunakan metode pos. Pihaknya juga akan melakukan uji petik di daerah-daerah yang pemilihnya menggunakan metode pos untuk memastikan seluruh surat suara dikirim sesuai alamat dengan tepat waktu.
”Kami sudah memetakan lokasi-lokasi Po Box yang besar dan rawan yang akan mendapat perhatian khusus dari pengawas,” katanya.
Baca juga : KPU Ubah Metode Memilih Sebagian Pemilih di Frankfurt, Praha, Hong Kong, dan New York
Di sisi lain, Bawaslu terus mengintensifkan sosialisasi kepada pemilih di luar negeri mengenai penggunaan hak pilih. Sebab, ada banyak tantangan penggunaan metode pos, antara lain surat suara tidak sampai ke pemilih, majikan yang melarang penggunaan hak pilih, serta ketidaktahuan pemilih menggunakan surat suara pos. Oleh karena itu, pihaknya berupaya agar semua pemilih di luar negeri bisa menggunakan hak pilihnya sehingga partisipasi terus bertambah.