Terkait Bagi-bagi Susu, Bawaslu Kembali Panggil Gibran
Rabu (3/1/2024) merupakan batas akhir proses kajian terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran saat membagikan susu kepada warga di wilayah hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta pada 3 Desember 2023.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, menunjukkan kepada wartawan bukti tanda terima pengiriman surat undangan klarifikasi terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait kegiatan pembagian susu kepada warga di wilayah hari bebas kendaraan bermotor, Selasa (2/1/2024) di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat kembali memanggil calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait pembagian susu kepada warga di wilayah hari bebas kendaraan bermotor, setelah tidak memenuhi pemanggilan pada Selasa (2/1/2024). Jika Gibran kembali tidak memenuhi panggilan pada Rabu (3/1/2024), Bawaslu Jakarta Pusat akan langsung mengumumkan hasil kajiannya.