Terkait Bagi-bagi Susu, Bawaslu Kembali Panggil Gibran
Rabu (3/1/2024) merupakan batas akhir proses kajian terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran saat membagikan susu kepada warga di wilayah hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta pada 3 Desember 2023.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, menunjukkan kepada wartawan bukti tanda terima pengiriman surat undangan klarifikasi terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait kegiatan pembagian susu kepada warga di wilayah hari bebas kendaraan bermotor, Selasa (2/1/2024) di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat kembali memanggil calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait pembagian susu kepada warga di wilayah hari bebas kendaraan bermotor, setelah tidak memenuhi pemanggilan pada Selasa (2/1/2024). Jika Gibran kembali tidak memenuhi panggilan pada Rabu (3/1/2024), Bawaslu Jakarta Pusat akan langsung mengumumkan hasil kajiannya.
Berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran diundang memberikan klarifikasi pada Selasa pukul 13.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat. Namun, hingga pukul 16.30, Gibran tidak hadir.
Melalui keterangan tertulis, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran, Aminuddin Ma’ruf, mengatakan, Gibran berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Pihaknya masih menunggu kepastian dari Bawaslu Jakarta Pusat terkait panggilan terhadap Gibran. Sebab, mereka belum menerima surat panggilan resmi.
”Mohon kiranya kepada Bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan misinformasi,” kata Aminuddin.
Baca juga: Peluit Bawaslu Dinilai Masih Senyap
Ia mengatakan, Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah. Selain itu, tidak ada perwakilan yang hadir memenuhi panggilan tersebut sampai mereka mendapatkan kejelasan informasi dan menerima surat resminya.
Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran, Puteri Komarudin, menambahkan, surat pemanggilan Bawaslu belum sampai kepada Gibran.
”Memang info awal yang kami terima surat pemanggilan itu sepertinya selip dan tidak sampai kepada Mas Gibran. Tetapi, sekarang kami melakukan pengecekan kenapa sampai surat missed, tidak didapatkan oleh Mas Gibran berarti ada hal-hal terkait komunikasi dan respons tim yang harus dibuat lebih efektif,” kata Puteri.
Pihaknya segera mengecek terkait surat Bawaslu. Ia juga menekankan bahwa Gibran sangat menghargai ketika ada pemanggilan dari Bawaslu terkait masalah kampanye atau Pemilu 2024, termasuk pemanggilan terkait pembagian susu di wilayah hari bebas kendaraan bermotor (car free day) pada 3 Desember 2023.
Baca juga: Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu: Ada Potensi Pelanggaran
”Kami akan selalu mendukung Gibran tetap mengindahkan panggilan Bawaslu, menjawab, dan merespons hal-hal terkait peristiwa itu. Supaya tidak ada lagi kesimpangsiuran berita dan menjaga kekondusifan pemilu,” katanya.
Saat ditemui di Jakarta, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi ke kantor TKN di Jakarta dan kediaman Gibran di Surakarta, Jawa Tengah. Surat itu dikirimkan pada 29 Desember 2023. Dimas tidak mempersoalkan Gibran yang tidak hadir memenuhi panggilan karena mereka tetap melanjutkan proses kajian.
Dimas menjelaskan, Bawaslu Jakarta Pusat kembali mengirimkan surat pemanggilan terhadap Gibran ke kantor TKN Prabowo-Gibran di Jakarta dan kediaman Gibran di Surakarta pada Selasa (2/1/2024) sore agar hadir memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2024).
Menurut Dimas, pihaknya mengundang Gibran karena ada fakta dan temuan baru. Gibran tidak melanggar pidana pemilu, tetapi diduga melanggar peraturan lainnya terkait kegiatan di wilayah hari bebas kendaraan bermotor. Itu diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Terkait persoalan ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah meminta keterangan terhadap tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Zita Anjani, Sigit Purnomo Said (penyanyi Pasha Ungu), dan Surya Utama (presenter Uya Kuya). Mereka dimintai keterangan seputar kegiatan yang terjadi pada saat peristiwa pembagian susu kepada warga di wilayah hari bebas kendaraan bermotor pada 3 Desember 2023.
Dimas menegaskan, Rabu (3/1/2024) merupakan batas akhir proses kajian terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran tersebut. Bawaslu Jakarta Pusat selanjutnya akan mengeluarkan hasil kajian sebagai rekomendasi ke instansi yang berwenang.
Baca juga: Sentimen Negatif dari Ucapan ”Ndasmu Etik” Prabowo
Kasus bagi-bagi uang
Terkait kegiatan bagi-bagi uang oleh penceramah Miftah Maulana Habiburrahman yang diduga untuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran, anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mendukung Bawaslu proaktif untuk memeriksa dan menyelidikinya.
Luqman meminta masalah ini menjadi prioritas utama Bawaslu agar dituntaskan secepatnya. Ia juga meminta Bawaslu tidak takut mengusut masalah ini meskipun harus memanggil dan memeriksa Miftah.
”Menuntaskan masalah ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kepercayaan publik bahwa Pemilu 2024 akan berjalan jujur, adil, dan bermartabat dengan sikap tegas Bawaslu RI yang menindak tegas pelaku pelanggaran-pelanggaran pemilu, siapa pun pelakunya. Rakyat pasti berbaris bersama Bawaslu RI,” kata Luqman melalui keterangan tertulis.
Ia menegaskan, jika peristiwa ini terbukti melanggar aturan pemilu, harus kena sanksi tegas dan keras. Menurut Luqman, tindakan memengaruhi pemilih dengan membagikan uang agar memilih capres-cawapres tertentu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kampanye, menghina akal sehat dan harga diri rakyat, serta bertentangan dengan hukum Islam.
Luqman berharap semua pihak yang berkampanye menggalang dukungan bagi capres-cawapres memedomani aturan pemilu dan tidak melakukan politik identitas demi menjaga kualitas pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Pemilu yang berkualitas dan tepercaya harus bisa diwujudkan agar kekuasaan hasil Pemilu 2024 memiliki legitimasi kuat dari rakyat pemilik kedaulatan.