logo Kompas.id
Politik & HukumPemilih di Luar Negeri Perlu...
Iklan

PEMILU 2024

Pemilih di Luar Negeri Perlu Dipermudah untuk Tingkatkan Partisipasi

KPU perlu inovasi agar warga negara Indonesia di luar negeri turut merasakan pesta demokrasi. Masalah rendahnya partisipasi pemilih di luar negeri harus diatasi agar partisipasi bisa maksimal.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 0 menit baca
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Matraman mulai mengelompokkan kotak suara per kelurahan di tempat penyimpanan logistik Pemilu 2024 Kecamatan Matraman di Gelanggang Remaja Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Matraman mulai mengelompokkan kotak suara per kelurahan di tempat penyimpanan logistik Pemilu 2024 Kecamatan Matraman di Gelanggang Remaja Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum perlu berinovasi untuk mempermudah dan memfasilitasi penggunaan hak pilih bagi para pemilih di luar negeri. Rendahnya partisipasi pemilih dalam dua kali pemilu terakhir harus menjadi bahan evaluasi agar warga negara Indonesia di luar negeri turut merasakan pesta demokrasi.

Pada dua kali pemilihan umum (pemilu) terakhir, tingkat partisipasi pemilih di luar negeri selalu berada di bawah 50 persen. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), tingkat partisipasi pemilih di Pemilu 2019, sebesar 42,5 persen. Sedangkan partisipasi pemilih pada Pileg 2014 sebesar 22 persen dan Pilpres 2014 sebesar 34 persen.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Pacu Partisipasi Pemilih Luar Negeri".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan