Kesalahan Distribusi Logistik Berpotensi Picu Kecurangan
KPU harus memastikan distribusi surat suara agar penyelenggaraan pemilu di luar negeri sesuai jadwal yang ditetapkan.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum atau KPU dituntut mengantisipasi kesalahan dalam pendistribusian logistik pemilu, terutama surat suara, kepada pemilih di luar negeri. Tidak hanya menimbulkan kegaduhan, kesalahan dalam pendistribusian surat suara juga dinilai rentan memicu kecurangan pemilu. Diperlukan evaluasi atas kebijakan pengiriman logistik pemilu lebih awal untuk pemilih di luar negeri di samping pengawasan ketat dari lembaga pengawas pemilu.
KPU telah mengirimkan logistik Pemilu 2024 ke 128 negara perwakilan RI. Logistik itu terdiri dari surat suara untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota DPR untuk Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 2. KPU, melalui Peraturan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum, menetapkan, surat suara dikirimkan kepada pemilih luar negeri pada 2-11 Januari 2024.