logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPalguna, Yuliandri, dan Ridwan...
Iklan

Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Kawal Integritas MK

Mahkamah Konstitusi mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan MK permanen. MKMK akan mulai bekerja pada Januari 2024.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. RUU tersebut merupakan revisi terhadap UU MK.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. RUU tersebut merupakan revisi terhadap UU MK.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi akhirnya menunjuk mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dan mantan Rektor Universitas Andalas, Padang, Yuliandri, sebagai pengawal etika dan perilaku para hakim konstitusi. Bersama dengan hakim MK aktif, Ridwan Mansyur, mereka akan menjalankan tugas sebagai Majelis Kehormatan MK untuk satu tahun ke depan.

Keberadaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen diharapkan mampu meneguhkan kembali kepercayaan publik kepada satu-satunya lembaga panafsir konstitusi dan penjaga konstitusi.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan