logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPermohonan Praperadilan...
Iklan

Permohonan Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Diharapkan Segera Ditahan

Hakim tunggal Imelda tolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Mentan. Selanjutnya, Firli diharapkan segera ditahan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Suasana sidang pembacaan putusan terhadap permohonan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap permohonan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Hakim tunggal Imelda menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri terkait penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, penyidik diharapkan segera menahan Firli.

Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan dimulai pada pukul 15.00, Selasa (19/12/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak pemohon dihadiri tim kuasa hukum Firli yang dipimpin Ian Iskandar, sementara pihak termohon dihadiri tim yang dipimpin Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Putu Putera Sadana.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan