logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK Diminta Percepat...
Iklan

MK Diminta Percepat Pembentukan Majelis Kehormatan secara Permanen

MK diminta segera mengumumkan nama-nama anggota Majelis Kehormatan MK yang permanen. Langkah ini penting untuk menunjukkan keseriusan MK dalam upaya mengembalikan kepercayaan publik

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pengucapan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Dalam sidang itu, Jimly didamping dua anggota MKMK lainnya, yakni Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pengucapan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Dalam sidang itu, Jimly didamping dua anggota MKMK lainnya, yakni Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih.

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi diminta untuk segera membentuk Majelis Kehormatan MK sebagai tindak lanjut putusan etik yang dikeluarkan oleh MKMK pimpinan Jimly Asshiddiqie beberapa waktu lalu. Berlarut-larutnya pembentukan majelis etik tersebut dikhawatirkan membuat lembaga penjaga konstitusi tersebut justru akan semakin kehilangan kepercayaan publik.

Hingga Senin (18/12/2023) atau 41 hari sejak putusan Majelis Kehormatan MK diucapkan, lembaga pemeriksa dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi tersebut belum juga menjadi kenyataan. Belum diketahui apakah yang membuat proses pembentukan MKMK tersebut begitu lama.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan