Soal RUU Jakarta, Pemerintah Tunggu DPR
Pemerintah menunggu naskah RUU Jakarta yang mengusulkan gubernur ditunjuk presiden. Usulan itu menuai penolakan warga Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah masih menunggu surat dan naskah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ yang telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Substansi yang diusulkan dalam RUU tersebut belum dibahas bersama dengan pemerintah, tidak terkecuali pasal mengenai penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh Presiden menjadi polemik di tengah masyarakat karena dianggap melemahkan demokrasi.
Ketentuan penunjukan Gubernur Daerah Khusus Jakarta diatur dalam Pasal 10 Ayat (2) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Dalam pasal tersebut disebutkan, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).