logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevisi UU ITE Disetujui...
Iklan

Revisi UU ITE Disetujui Disahkan, Celah Kriminalisasi Masih Terbuka

Revisi UU ITE diharapkan meningkatkan penghormatan atas hak para pengguna teknologi informasi. Namun, menurut Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual, masih ada sejumlah pasal bermasalah di dalamnya.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
Β· 1 menit baca
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kiri) memberikan draf tanggapan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kiri) memberikan draf tanggapan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kritik dari kelompok masyarakat sipil mengiringi persetujuan DPR untuk pengesahan revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi undang-undang. Selain proses pembahasan dianggap tak transparan, revisi belum sepenuhnya menutup potensi kriminalisasi, terutama korban kekerasan seksual dan kekerasan berbasis jender daring (online).

Persetujuan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu diambil pada Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan