logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAkal-akalan Lemahkan MK
Iklan

Akal-akalan Lemahkan MK

Sejumlah kalangan menilai tidak ada kepentingan publik diperjuangkan dalam revisi UU MK. Revisi hanya melemahkan MK.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
Mahkamah Konstitusi menerima lebih dari 300 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilhan umum pada Jumat (24/5/2019). Untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut, MK membentuk tiga panel hakim.
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Mahkamah Konstitusi menerima lebih dari 300 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilhan umum pada Jumat (24/5/2019). Untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut, MK membentuk tiga panel hakim.

Belum pulih dari turbulensi yang ditimbulkan setelah memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengakibatkan Anwar Usman dicopot dari jabatan ketua, Mahkamah Konstitusi kini harus menghadapi guncangan berikutnya. Kali ini, masalah muncul ketika para politisi di Senayan ingin mencoba mengutak-atik komposisi hakim konstitusi melalui revisi keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dibandingkan dengan undang-undang lain, UU MK bisa dibilang terlalu sering direvisi. Sejak revisi terakhir tahun 2020, perubahan UU MK yang kini tengah diproses di DPR hanya berselang tiga tahun.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan