Iklan
Akal-akalan Lemahkan MK
Sejumlah kalangan menilai tidak ada kepentingan publik diperjuangkan dalam revisi UU MK. Revisi hanya melemahkan MK.
Belum pulih dari turbulensi yang ditimbulkan setelah memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengakibatkan Anwar Usman dicopot dari jabatan ketua, Mahkamah Konstitusi kini harus menghadapi guncangan berikutnya. Kali ini, masalah muncul ketika para politisi di Senayan ingin mencoba mengutak-atik komposisi hakim konstitusi melalui revisi keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dibandingkan dengan undang-undang lain, UU MK bisa dibilang terlalu sering direvisi. Sejak revisi terakhir tahun 2020, perubahan UU MK yang kini tengah diproses di DPR hanya berselang tiga tahun.