logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Perlu Atasi Polemik Debat ...
Iklan

KPU Perlu Atasi Polemik Debat Cawapres dengan Duduk Bersama

Munculnya polemik terkait debat capres-cawapres menunjukkan adanya ”gap” informasi antara KPU dan ketiga tim pasangan capres-cawapres. Untuk itu, KPU harus duduk bareng dengan para kandidat dan tim suksesnya.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, DENTY PIAWAI NASTITIE, IQBAL BASYARI, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 0 menit baca
Cawapres Gibran Rakabuming Raka, Mahfud MD, dan Muhaimin Iskandar (kiri ke kanan) mengambil nomor antrean untuk mengambil nomor urut capres-cawapres saat rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Cawapres Gibran Rakabuming Raka, Mahfud MD, dan Muhaimin Iskandar (kiri ke kanan) mengambil nomor antrean untuk mengambil nomor urut capres-cawapres saat rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum perlu mengajak para kandidat Pemilihan Presiden 2024 berikut timnya untuk duduk bersama guna membahas dan menyepakati format debat calon presiden dan wakil presiden. Langkah ini untuk menepis polemik yang dipicu pernyataan KPU bahwa lima debat yang nanti digelar akan dihadiri oleh capres dan cawapres.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Sabtu (2/12/2023), menyayangkan pernyataan KPU agar capres-cawapres hadir di kelima debat. Dari pernyataan itu, ia memandang ada upaya akal-akalan oleh KPU pada format debat capres-cawapres.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan