logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊButuh Jawaban Presiden, Komisi...
Iklan

Butuh Jawaban Presiden, Komisi III DPR Buka Peluang Hak Interpelasi

Setelah Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah diminta Presiden Jokowi menghentikan kasus korupsi KTP-el, sejumlah anggota dan pimpinan Komisi III DPR minta Agus menjelaskan rinci soal intervensi Presiden.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
 Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Penetapan itu dibacakan Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Penetapan itu dibacakan Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi III DPR menilai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo perlu menjelaskan secara rinci mengenai intervensi Presiden Joko Widodo dalam penanganan kasus korupsi pada proyek pengadaan KTP elektronik atau KTP-el yang melibatkan bekas Ketua DPR Setya Novanto. Tak berhenti di sana, terbuka kemungkinan pula, Komisi III DPR menggunakan hak interpelasinya untuk meminta keterangan Presiden Jokowi mengenai tuduhan ini sehingga tidak menjadi liar di publik.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah diminta Presiden Joko Widodo menghentikan kasus korupsi KTP-el. Agus menyampaikan pengakuannya itu dalam acara bincang-bincang dengan Rosianna Silalahi di KompasTV, Kamis (30/11/2023) malam. Terhadap tuduhan itu, Istana membantahnya.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan