logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTak Masuk Prolegnas, Revisi UU...
Iklan

Tak Masuk Prolegnas, Revisi UU MK Tahu-tahu Dibahas dalam Senyap

Revisi UU MK tak pernah masuk Prolegnas. Namun, DPR menargetkan RUU ini tuntas dibahas dalam waktu dekat.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
Suasana rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Revisi terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi berlangsung senyap. Alih-alih digelar di ruang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, revisi itu dibahas di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada Selasa-Rabu (28-29/11/2023). Bahkan, pembahasannya ditargetkan tuntas pada masa sidang ini yang akan berakhir pada 5 Desember 2023. Padahal, revisi undang-undang ini tak pernah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Meski Komisi III DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk membahas perubahan keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada Februari 2023, kabar pembahasan rancangan undang-undang tersebut tak pernah terdengar. Sekitar sembilan bulan, hampir tidak ada informasi mengenai agenda yang dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang terkait revisi undang-undang tersebut.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan