MK Serahkan Syarat Usia Capres-Cawapres ke Pembentuk UU
MK bisa memahami ada keinginan untuk menurunkan batas usia minimal capres-cawapres. Namun, MK tidak mungkin menentukan batas usia itu karena itu kewenangan pembentuk UU.
JAKARTA, KOMPAS β Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit di dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengungkapkan, rumusan alternatif syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden adalah pernah menduduki jabatan gubernur. Namun, MK menyerahkan pengaturan alternatif usia minimal capres-cawapres itu kepada pembentuk undang-undang melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
Akan tetapi, apabila pembentuk undang-undang akan mengatur pengalternatifan atau penyepadanan syarat usia minimal 40 tahun dengan jabatan yang berasal dari hasil pemilihan umum dan pejabat negara, perlu ditegaskan bahwa perubahan UU Pemilu itu diberlakukan untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.