logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK Serahkan Syarat Usia...
Iklan

MK Serahkan Syarat Usia Capres-Cawapres ke Pembentuk UU

MK bisa memahami ada keinginan untuk menurunkan batas usia minimal capres-cawapres. Namun, MK tidak mungkin menentukan batas usia itu karena itu kewenangan pembentuk UU.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023). MK menolak gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan putusan pada gugatan sebelumnya bersifat final dan mengikat.
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023). MK menolak gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan putusan pada gugatan sebelumnya bersifat final dan mengikat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit di dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengungkapkan, rumusan alternatif syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden adalah pernah menduduki jabatan gubernur. Namun, MK menyerahkan pengaturan alternatif usia minimal capres-cawapres itu kepada pembentuk undang-undang melalui revisi Undang-Undang Pemilu.

Akan tetapi, apabila pembentuk undang-undang akan mengatur pengalternatifan atau penyepadanan syarat usia minimal 40 tahun dengan jabatan yang berasal dari hasil pemilihan umum dan pejabat negara, perlu ditegaskan bahwa perubahan UU Pemilu itu diberlakukan untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan