Iklan
MK Putus Uji Materi Usia Capres-Cawapres Lagi
Mahkamah Konstitusi akan memutus pengujian kembali pasal syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden Rabu ini.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi, Rabu (29/11/2023), akan memutus perkara pengujian kembali Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana. Putusan itu diharapkan memberi kepastian hukum pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024, apa pun isinya.
Kuasa hukum Brahma Aryana, Viktor Santoso Tandiasa, dihubungi Selasa (28/11/2023) mengaku optimistis MK akan mengabulkan permohonannya. Sebab, ini jadi kesempatan MK mengoreksi putusan sebelumnya (90/PUU-XXI/2023).