logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK Putus Uji Materi Usia...
Iklan

MK Putus Uji Materi Usia Capres-Cawapres Lagi

Mahkamah Konstitusi akan memutus pengujian kembali pasal syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden Rabu ini.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (kanan) disaksikan Ketua MK Suhartoyo (kiri) menandatangani surat keputusan pelantikan Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman menjadi ketua MK. Saat sidang pengucapan sumpah jabatan ketua MK, Anwar Usman tidak hadir.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (kanan) disaksikan Ketua MK Suhartoyo (kiri) menandatangani surat keputusan pelantikan Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman menjadi ketua MK. Saat sidang pengucapan sumpah jabatan ketua MK, Anwar Usman tidak hadir.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi, Rabu (29/11/2023), akan memutus perkara pengujian kembali Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana. Putusan itu diharapkan memberi kepastian hukum pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024, apa pun isinya.

Kuasa hukum Brahma Aryana, Viktor Santoso Tandiasa, dihubungi Selasa (28/11/2023) mengaku optimistis MK akan mengabulkan permohonannya. Sebab, ini jadi kesempatan MK mengoreksi putusan sebelumnya (90/PUU-XXI/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan