logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Cuti Kampanye, Fasilitas...
Iklan

Cuti Kampanye, Fasilitas Negara, dan Kinerja Menteri

Kendati para menteri cukup mengajukan cuti untuk berkampanye, penurunan kinerja ataupun penggunaan fasilitas negara menjadi perhatian. Mampukah mereka menunjukkan integritas dan tidak memanfaatkan fasilitas negara?

Oleh
NINA SUSILO, MAWAR KUSUMA WULAN KUNCORO MANIK, CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 1 menit baca
Tiga pasangan calon seusai rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 di kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Tiga pasangan calon seusai rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 di kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Masa kampanye dimulai, Selasa (28/11/2023). Menteri ataupun kepala daerah yang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden tak perlu mundur dari jabatannya, cukup cuti saja. Para menteri anggota partai politik atau tim kampanye pun cukup cuti untuk berkampanye.

Setidaknya ada dua hal yang menjadi perhatian publik terkait ketentuan cuti—dan bukan mundur—dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum tersebut. Pertama, soal efektivitas kinerja pemerintahan, khususnya di bidang menteri bersangkutan. Kedua, kekhawatiran menyangkut potensi penyalahgunaan fasilitas negara saat ada pejabat negara yang berkampanye.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan