logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊProblem Netralitas ASN...
Iklan

Problem Netralitas ASN Menguat, Tunda Pembubaran KASN

Pengawasan dari KASN masih dibutuhkan di tengah menguatnya problem netralitas aparatur negara jelang Pemilu 2024.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
Pesan netralitas ASN (aparatur sipil negara) pada pakaian yang dikenakan peserta apel "Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilihan Umum 2024 di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/2/2023). Ini menjadi momen bagi setiap pemangku kepentingan menyukseskan Pemilu 2024 di Palembang.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Pesan netralitas ASN (aparatur sipil negara) pada pakaian yang dikenakan peserta apel "Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilihan Umum 2024 di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/2/2023). Ini menjadi momen bagi setiap pemangku kepentingan menyukseskan Pemilu 2024 di Palembang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Presiden Joko Widodo diharapkan menunda pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN hingga selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Pembubaran KASN di tengah menguatnya isu netralitas aparatur negara bisa memicu ketidakpuasan peserta pemilu karena ASN rentan digunakan untuk kepentingan politik praktis.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, hingga saat ini KASN masih menjalankan tugas pengawasan kepada ASN. Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN selama tahapan pemilihan umum (pemilu) masih dilakukan, sepanjang belum ada pembubaran KASN setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sebab, pembubaran KASN masih membutuhkan peraturan presiden yang hingga kini belum diterbitkan.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan