logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊGonjang-ganjing di MK Tak Juga...
Iklan

Gonjang-ganjing di MK Tak Juga Mereda, Anwar Usman Tak Terima Suhartoyo Pimpin MK

Anwar Usman yang dicopot dari ketua MK akibat terbukti melanggar kode etik pada putusan pengujian usia capres-cawapres keberatan ketua MK dijabat Suhartoyo. Sebelumnya, laporan soal dirinya pun ia nyatakan fitnah.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) menyampaikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Anwar membantah adanya konflik kepentingan saat ia menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan perkara tersebut. Atas hal itu, Anwar diberhentikan dari jabatan ketua MK dan dilarang mengadili sejumlah perkara persidangan.
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) menyampaikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Anwar membantah adanya konflik kepentingan saat ia menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan perkara tersebut. Atas hal itu, Anwar diberhentikan dari jabatan ketua MK dan dilarang mengadili sejumlah perkara persidangan.

Gonjang-ganjing di Mahkamah Konstitusi agaknya belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Anwar Usman melawan putusan MK dengan mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK baru.

Anwar Usman, hakim konstitusi yang dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK, menyampaikan keberatan atas diangkatnya Suhartoyo untuk menggantikannya. Keberatan itu kini tengah dibahas di dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan