logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKasus Menara BTS, Terdakwa...
Iklan

Kasus Menara BTS, Terdakwa Irwan Hermawan dan Jaksa Banding

Selain Irwan Hermawan, jaksa penuntut umum telah memutuskan mengajukan banding atas vonis terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni bekas Menkominfo Johnny G Plate serta Anang dan Galumbang.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Terdakwa Irwan Hermawan menjalani sidang kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Irwan Hermawan menjalani sidang kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Terdakwa Irwan Hermawan menyusul terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika lainnya, yang memutuskan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Begitu pula jaksa penuntut umum memutuskan mengajukan banding, termasuk terhadap terdakwa bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Kuasa hukum Irwan Hermawan, Handika Honggowongso, pada Rabu (15/11/2023), menyampaikan, pihaknya telah menemui Irwan di rumah tahanan kemarin. Dari pembicaraan akhirnya Irwan memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan