logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJohnny G Plate Divonis 15...
Iklan

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Langsung Banding

Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dinilai majelis hakim Tipikor Jakarta tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahannya, dan tidak merasa bersalah.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 0 menit baca
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan <i>base transceiver station</i> (BTS) dalam program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 sebesar Rp 8 triliun, Johnny G Plate, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/11/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) dalam program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 sebesar Rp 8 triliun, Johnny G Plate, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Rabu (8/11/2023), dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G. Sikap Johnny yang tidak mengakui kesalahan dan tidak merasa bersalah dianggap sebagai hal yang memberatkan oleh majelis hakim.

Pada persidangan yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, bekas Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif, dipidana 18 tahun penjara dan tenaga ahli dari lembaga Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, dipidana 5 tahun penjara. Vonis Johnny dan Anang sama dengan tuntutan jaksa, sedangkan vonis Yohan lebih rendah daripada tuntutan, yakni enam tahun penjara.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan