logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRUU Perampasan Aset Bisa Jadi ...
Iklan

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Batu Sandungan

Sebagai negara anggota FATF, Indonesia perlu segera membahas dan menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Tanpanya, ketidakpastian hukum yang dibutuhkan untuk menjaga stabilitas keuangan menjadi tak terpenuhi.

Oleh
NINA SUSILO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Swp6spX5y0uaRW7CJG-qJwOF6DA=/1024x683/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F07%2F441bf3e7-d9e3-49b6-900f-1e872f773c61_jpg.jpg

Presiden Joko Widodo mengumumkan Indonesia sebagai anggota penuh ke-40 FATF, Senin (6/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset perlu segera dilakukan. Tanpanya, persepsi positif yang muncul dari keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force atau FATF bisa melempem.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan