logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPutusan MKMK Pertaruhan Marwah...
Iklan

Putusan MKMK Pertaruhan Marwah Mahkamah Konstitusi

Setelah bersidang sepekan penuh, Majelis Kehormatan MK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan MK soal syarat usia capres-cawapres, Selasa (7/11/2023).

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cW1xKfbwNjCxgdPV55VPe_hWvss=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F31%2Fee9e4928-8570-4678-8b85-d83bbf24e1eb_jpg.jpg

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat tiba di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, untuk mengikuti Sidang Etik dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terlapor oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (31/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK membacakan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023). Kepada tiga begawan hukum itulah, publik berharap putusan mereka mampu menyelamatkan Mahkamah Konstitusi dari keterpurukan dan meneguhkan kembali negara hukum Indonesia.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan