Anwar Usman Diadukan Menghambat Pembentukan Majelis Kehormatan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memeriksa dugaan pelanggaran etik Anwar Usman yang diadukan secara sengaja menghambat pembentukan MKMK. Untuk itu, MKMK diminta memberhentikan Anwar karena tak memiliki integritas.
JAKARTA, KOMPAS β Setelah dipersoalkan terkait dugaan konflik kepentingan saat menangani uji materi syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman juga diadukan telah menghambat pembentukan Majelis Kehormatan MK secara permanen. Padahal, pembentukan pengawas perilaku hakim konstitusi tersebut merupakan amanat undang-undang dan perintah Majelis Kehormatan MK sebelumnya yang dipimpin oleh I Dewa Gede Palguna.
Tudingan tersebut dilontarkan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak di hadapan sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie selaku ketua dengan Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih selaku anggota, Jumat (3/11/2023). Sidang menghadirkan mantan hakim konstitusi yang juga mantan ketua MKMK sebelumnya, I Dewa Gede Palguna, sebagai ahli.