logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPengamat Beberkan Tiga Potensi...
Iklan

Pengamat Beberkan Tiga Potensi Ketidaknetralan Aparat Keamanan. Apa Saja?

Potensi ketidaknetralan aparat keamanan dalam Pemilu mesti diawasi dan dicegah, baik secara internal maupun oleh Bawaslu dan publik.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Β· 1 menit baca
Adegan anggota polisi menembakkan tiruan gas air mata kepada para demonstran saat simulasi pengamanan pemilihan umum (Pemilu) di Lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/10/2023). Polda Metro Jaya menggelar simulasi pengamanan pemilu dalam rangka Operasi "Mantap Brata Jaya 2023-2024".
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Adegan anggota polisi menembakkan tiruan gas air mata kepada para demonstran saat simulasi pengamanan pemilihan umum (Pemilu) di Lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/10/2023). Polda Metro Jaya menggelar simulasi pengamanan pemilu dalam rangka Operasi "Mantap Brata Jaya 2023-2024".

JAKARTA, KOMPAS – Netralitas jajaran aparat keamanan dibutuhkan agar Pemilu 2024 berjalan adil. Beragam potensi ketidaknetralan mesti dicermati. Setidaknya, ada tiga potensi ketidaknetralan yang bisa terjadi pada Pemilu 2024 mendatang.

Karema itu, pengawasan secara internal di lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia-Tentara Nasional Indonesia maupun eksternal oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dan juga publik dibutuhkan untuk mencegah praktik yang melanggar aturan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan